Jadi Kurir Narkoba, Seorang Pemuda di Tenggarong Seberang Ditangkap Polisi

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Seorang pemuda di Tenggarong Seberang berinisial AF (22) ditangkap polisi, diduga menyimpan barang haram yakni sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan mengatakan, AF diamankan pada 5 Juli 2022, di Salah satu desa yang berada di Tenggarong Seberang. AF menyimpan 2 poket sabu sabu dengan berat 50,7 gram.

"Berdasarkan BAP dia sebagai kurir, sebagai imbalannya dikasih uang 1 juta dan upah pakai barang itu," kata Rachmawan kepada Poskotakaltimnews, di Tenggarong, Rabu (6/7/2022).

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan AF, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah tersebut ada seseorang yanh sering membawa narkoba jenis sabu sabu.

"Mendapatkan informasi tersebut, tim reskoba Polres Kukar langsung menuju TKP. Tiba di TKP pukul 12.45 dan tim kembali mendapatkan informasi bahwa seseorang yang sering membawa narkotika tersebut menggunakan kendaraan motor Yamaha Jupiter Z dengan Plat KT 6670 NW," sebutnya.

Kata dia, kriteria orang tersebut berpostur agak kurus dan berumur sekitar 19-23 tahun, lalu team kembali melakukan pemantauan. Sekitar pukul 16.00 wita ada seseorang yang melawati team dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan Plat KT 6670 NW tersebut.

Team langsung mengikuti seseorang tersebut sampai di Jl. Pahlawan L1 Desa Karang Tunggal, lalu team langsung mengamankan seseorang tersebut pada pukul 16.30. Polisi melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan ditemukan 2 poket sabu sabu.

"Yang disimpan di saku celana depan dan belakang, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar," ungkapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni,  2 poket sabu berat kotor 50,7 gram, 1 unit Hp Nokia, 2 bandle plastik klip, 1 plastik susu Zee, 1 plastik hitam, 1 unit Motor Yamah Jupiter Z   KT 6670 NW warna Biru. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sekita 5 tahun penjara.(*riz)